Perhitungan Zakat Emas

By | April 1, 2014

Bagi anda yang hobi berkebun emas, ataupun investasi pada emas. Jangan lupa untuk membayar zakat. Karena zakat itu hukum nya wajib bagi orang islam. Bagi anda yang bukan muslim, silahkan merujuk pada pemimpin atau hukum agama anda.

Emas yang harus di bayar zakat nya adalah emas yang miliki lebih dari setahun dan kadar nisab ( batas ) nya adalah diatas 85 gram. Jadi jika koleksi emas anda kurang dari 85 gram, anda tidak perlu membayar zakat. Tapi jika simpanan emas anda sudah melebihi 85 gram dan dimiliki lebih dari setahun maka anda wajib membayar zakat nya.

Perhitungannya adalah sebagai berikut.

Misalnya anda memiliki emas 1 kilogram. Harga saat ini pada saat saya menulis artikel zakat ini adalah Rp.550.000/gram. Maka perhitungannya adalah :

Jumlah zakat = 2,5% x 1000 gram.

Jika harga emas per gram nya bernilai Rp.550.000 maka ; Rp. 550.000 x 1000 = 550.000.000.

Jadi Rp.550.000.000 x 2,5 % = Rp.13.750.000

Jadi zakat yang perlu anda bayar adalah Rp.13.750.000.

Cukup besar bukan? Jawaban saya TIDAK. Lho kenapa? Perlu anda ketahui, bahwa rata rata kenaikan emas per tahun nya bisa mencapai 30%. Betul juga ya. Itulah…. Masak bayar 2,5% nya saja anda eman/ sayang?  Jangan lah. Zakat itu bisa membersihkan harta kita. Untuk bekal amal kita di akhirat kelak. ZAKAT TIDAK MEMBUAT KITA MISKIN, TAPI MALAH MENJADIKAN KITA KAYA, KAYA DUNIAWI DAN KAYA AMAL DI AKHIRAT.

Kewajiban zakat terhadap emas ini dijelaskan dalam firman Allah S.W.T. bermaksud:

“Dan mereka yang menyimpan emas dan perak dan tidak membelanjakannya pada jalan Allah (mengeluarkan zakat) maka khabarkanlah kepada mereka dengan azab yang pedih, pada hari emas dan perak dibakar di dalam neraka jahanam lalu diselar dengannya dahi dan rusuk mereka dan belakang mereka seraya dikatakan kepada mereka inilah harta yang kamu simpan selama ini buat diri mu, maka rasailah balasan apa yang kamu simpan dahulu” (At- Taubah; ayat 34-35)

bila ada yang salah pada tulisan saya ini, mohon di koreksi atau tinggalkan komentar anda.

Leave a Reply